JPU Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Pengawas Proyek Pembangunan GSG Kel Ringin Anom Kota Kediri

    JPU Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Pengawas Proyek Pembangunan GSG Kel Ringin Anom Kota Kediri

    KEDIRI - Proses sidang online dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Jaksa Penuntut Umun atas nama terdakwa Imam Atoillah dalam perkara Tipikor Paket Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. Dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara. 

    Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Rabu (24/5/2023) pukul 11.00 WIB-12.00 WIB. 

    Dengan persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH, MH., Hakim Anggota Poster Sitorus, SH, MH, Abdul Gani, SH, MH, Panitera Pengganti Prihatini, SH dan Jaksa Penuntut Umum yang hadir Masusanto, S.H. pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat melalui keterangan pers menyampaikan, bahwa awal mulai kasus singkat perkara ini adalah pada tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019.

    "Dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan tersangka Imam Atoillah, S.T. dari CV. Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak 63.415.000, 00, - yang mana dalam SPK Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan SPMK Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019, " ucap Harry. 

    Menurut Harry bahwa tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar, yang mana dalam pelaksanaan pembangunan GSG Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan, mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat. 

    "Dan, terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah, sehingga mengakibatkan pekerjaan pembangunan GSG Kel.Ringin Anom terjadi keterlambatan, dan laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh tersangka Imam Atoillah, S.T. selaku konsutan pengawas tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas, "ucapnya.

    Lanjut Harry sidang dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Imam Atoillah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. 9

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Athoillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, " tegasnya. 

    Lanjut Harry membebankan kepada terdakwa Imam Atoillah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29 juta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan uang senilai Rp. 29 juta, yang dititipkan kepada Penuntut Umum digunakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29 juta 

    Menetapkan barang bukti sejumlah 28 Dokumen dikembalikan kepada Dinas PUPR Kota Kediri.Menetapkan supaya terdakwa Imam Atoillah dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. 

    "Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 31 Mei 2023 atas nama terdakwa Imam Atoillah dengan agenda Pledoi dalam perkara Tipikor paket pembangunan GSG Kelurahan Ringin Anom Kec. Kota, Kota Kediri TA 2019, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Warga Desa Maron Terdampak Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Wates Sambangi Pos Kamling Sampaikan...

    Berita terkait