Lindungi Sektor BPU, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gandeng Perum Perhutani

    Lindungi Sektor BPU, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gandeng Perum Perhutani

    KEDIRI - Sadar Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan sangatlah penting dalam menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan.  Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri bekerjasama dengan Perum Perhutani dalam memberikan perlindungan itu. 

    Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perum Perhutani Kediri turut berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Lingkaran BPJS ketenagakerjaan berupa Perlindungan 97 tenaga kerja rentan yang bekerja sebagai Tenaga Persemaian di Wilayah Kediri.  

    Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Suharno Abidin selaku Kepala BPJS Ketenagkerjaan Kediri kepada Rukman Supriatna, S.Hut. M.Par selaku Administratur atau Kepala Perum Perhutani KPH Kediri di  Perum Perhutani KPH Kediri.

    Suharno menjelaskan, Untuk saat ini mereka terdaftar dalam 2 Program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 1 bulan (April 2022).

    Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

    "Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis, " urainya.

    Lanjut Suharno, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan  jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

    Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.

    "Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam melindungi tenaga kerja mulai dari mereka berangkat kerja, sewaktu bekerja dan perjalanan kembali ke rumah. Untuk itu BPJS ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya, " ungkapnya.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Sembari Himbau Penerapan Prokes Covid-19,...

    Artikel Berikutnya

    Serentak Seluruh Koramil 0809 Kediri Bagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    Kapolres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB, Wujudkan Layanan Prima untuk Masyarakat
    Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan

    Ikuti Kami